Sebagai BUMN PT Kereta Api (Persero) berpedoman pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk penetapan Rencana Kerja Anggaran Tahunan juga ditetapkan dan diputuskan melalui RUPS yang unsurnya terdiri dari :
A. Pemegang Saham :
1. Kuasa Pemegang Saham: Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
2. Pendamping Kuasa Pemegang Saham: Asisten Deputi Urusan Usaha Sarana Angkutan dan Pariwisata