
Dalam rangka Implementasi UU KIP, Publik Information Care yaitu unit yang ditunjuk oleh manajemen untuk mengurusi masalah KIP ini, membutuhkan bahan pembanding yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemberian informasi publik. Untuk itu pada tanggal 11 november 2011, Public Information Care melakukan benchmark ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, untuk melaporkan progres implementasi di lingkungan PT. KAI. Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma`mun. Studi banding juga dilakukan ke badan publik lainnya seperti Divisi Humas Mabes Polri (28 November 2011), dan PT. Blora Pratragas Hulu (30 November 2011).
Pada 1 Mei 2010, pemerintah mulai melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP ini diberlakukan setelah 2 tahun disahkan oleh Presiden RI, tepatnya 30 April 2008. Undang-Undang ini diharapkan dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari program Good Governance.
Permohonan informasi pulbik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (email).

Best Viewed in 1024 x 768 resolution Using Firefox 3 or Higher
Authorised by : Web Team Information System, Resource by Joomla Open Source